Perusahaan penyedia layanan asuransi kendaraan di Tanah Air saat ini sangat banyak. Mereka berlomba-lomba menawarkan benefit yang tentunya bertujuan memberikan kenyamanan bagi konsumen. Namun, perlukah fasilitas ini?
Memiliki kendaraan memang memberikan kemudahan dalam mobilitas. Walau begitu terdapat risiko-risiko yang mungkin terjadi seperti kecelakaan, pencurian atau kerusakan akibat bencana alam. Di sinilah asuransi kendaraan memainkan peranannya.
Asuransi kendaraan sejatinya merupakan fasilitas atau produk yang memberikan perlindungan finansial bagi pemilik kendaraan terhadap risiko-risiko di atas. Karena ia akan mengkover biaya-biaya yang keluar terhadap kerusakan kendaraan. Ini artinya pemilik kendaraan tidak perlu menanggung sendiri.
Sebagai gambaran, seseorang memiliki mobil dengan harga Rp150 juta dan berdomisili di Jakarta. Suatu ketika mengalami kecelakaan dan dikenakan biaya perbaikan sebesar Rp30 juta. Bila tak memiliki asuransi, sudah pasti harus mengeluarkan kocek sebesar itu. Namun, dengan asuransi tidak perlu menghabiskan dana sebesar itu karena dibayarkan oleh pihak penyedia jasa.
Walau begitu, pemilik kendaraan tetap harus membayarkan biaya langganan atau yang disebut premi tiap bulan. Ini masih ketambahan biaya klaim yang biasanya senilai Rp300 ribu per kejadian. Untuk premi sendiri berkisar, tergantung kriteria yang dipenuhi.
Misalkan preminya adalah 2,5 persen untuk jenis asuransi all risk. Bila dikali harga mobil di atas tadi didapatkan Rp3,750 juta per tahun. Berarti angka premi yang disetorkan konsumen tiap bulannya hanya Rp312.500. Pemilik kendaraan sudah tidak perlu memikirkan biaya-biaya perbaikan
Melihat gambaran tersebut, sudah pasti asuransi kendaraan memberikan keuntungan yang sangat besar, sekaligus ketenangan bagi pemilik mobil. Bahkan terdapat layanan yang sampai mengkover kerusakan dari pihak ketiga atau ikut terlibat kecelakaan. Hal ini tentunya membuat asuransi kendaraan diperlukan bagi pemilik kendaraan yang menginginkan ketenangan.
Sejatinya terdapat beberapa jenis kendaraan asuransi yang bisa dipilih konsumen. Ini tak hanya menyangkut benefit apa saja yang diterima, tapi juga besaran premi yang harus dibayarkan.
Jenis Asuransi Kendaraan
Terdapat dua jenis kendaraan. Pertama Total Loss Only (TLO). Sesuai namanya “hanya kehilangan (kerusakan) total” berarti kover akan diberikan bila kendaraan mengalami kerusakan parah. Di mana biaya perbaikannya memiliki nilai sama atau lebih dari 75 persen dari harga kendaraan. Termasuk pula kehilangan kendaraan akibat pencurian. Sayangnya, ia tidak menanggung kerusakan ringan.
Jenis kedua adalah comprehensive atau komprehensif. Berbeda dengan TLO, ia dapat menanggung kerugian akibat kerusakan Sebagian (partial loss) hingga kerusakan dan kehilangan total (total loss). Tentunya biaya premi jenis ini bakal berbeda sekali.
Terdapat pula beberapa penambahan (add-on) untuk melengkapi kedua jenis asuransi tersebut. Pasalnya beberapa risiko kerusakan kendaraan belum dikover dalam keduanya. Artinya konsumen harus menambah nilai preminya. Mereka seperti aksi demo, huru-hara, sabotase, banjir, terorisme, gempa, tsunami. (HFD/ODI)
Source: oto.com
https://www.oto.com/berita-mobil/perlukah-memiliki-asuransi-kendaraan