Gaspol!! Official

Jakarta – Cara mengurus pajak motor yang mati atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah lewat masa berlakunya merupakan hal penting yang harus diketahui bagi setiap pemilik kendaraan. 

Jika STNK dan pajak mati, maka kendaraan akan dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan berisiko terkena tilang oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2015, STNK adalah dokumen yang menunjukkan legalitas kendaraan. Dokumen ini wajib dibawa saat berkendara di jalan raya karena berfungsi sebagai bukti sah pengoperasian kendaraan. Selain itu, STNK juga mencantumkan identitas pemilik kendaraan bermotor. 

STNK yang sudah mati pada dasarnya masih dapat diaktifkan kembali melalui kantor Samsat. Berikut adalah cara mengurus pajak motor mati di Samsat beserta persyaratan yang harus dibawa. 

Syarat Mengurus STNK Mati

Untuk mengaktifkan kembali STNK yang sudah mati, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengunjungi Samsat. Dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:

  1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan.
  2. Fotokopi STNK.
  3. STNK asli.
  4. Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
  5. Biaya untuk membayar pajak kendaraan.
  6. Kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.
  7. Bukti pembayaran pajak (jika membayar melalui online).

Setelah semua persyaratan dipersiapkan, pemilik kendaraan dapat langsung mendatangi kantor Samsat terdekat yang sesuai dengan plat nomor kendaraan. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti. 

1. Cek Fisik Kendaraan

Petugas Samsat akan memeriksa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan, lalu mencocokkannya dengan data yang ada di STNK atau BPKB. Pada tahap ini, Anda akan dikenakan biaya untuk mendapatkan formulir dan surat nomor cek fisik.

2. Isi Formulir Pajak

Setelah cek fisik selesai, pemilik kendaraan diwajibkan mengisi formulir pajak yang disediakan oleh pihak Samsat. Pastikan data yang diisi pada formulir tersebut valid dan sesuai dengan dokumen yang Anda bawa. Setelah formulir diisi, serahkan kembali ke petugas Samsat untuk verifikasi kelengkapan berkas.

3. Menyerahkan Dokumen Persyaratan

Susun dokumen persyaratan secara urut, yaitu STNK asli, fotokopi KTP, fotokopi STNK, dan fotokopi BPKB. Pisahkan fotokopi BPKB halaman pertama dan kedua serta e-KTP. Penting untuk menyerahkan STNK yang pajaknya mati agar petugas dapat memproses perpanjangan dengan mudah. 

Selanjutnya, Anda akan diminta untuk membuat surat pernyataan bahwa tidak ada perubahan identitas pemilik atau identitas kendaraan bermotor.

4. Pembayaran Denda dan Pajak

Langkah terakhir adalah membayar biaya perpanjangan STNK beserta dendanya. Denda ini dikenakan karena keterlambatan pembayaran pajak dan besarnya tergantung pada lama waktu keterlambatan. Setelah pembayaran selesai, STNK baru akan diterbitkan dan dapat digunakan kembali sebagai bukti sah pengoperasian kendaraan.

Source: otomotif.tempo.co
https://otomotif.tempo.co/read/1906691/cara-mengurus-pajak-motor-mati-di-samsat-dan-persyaratan-yang-harus-dibawa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Warning: Undefined array key "src" in /www/wwwroot/gaspol.co.id/wp-content/plugins/elementor/core/page-assets/loader.php on line 86

Warning: Undefined array key "dependencies" in /www/wwwroot/gaspol.co.id/wp-content/plugins/elementor/core/page-assets/loader.php on line 86

Warning: Undefined array key "version" in /www/wwwroot/gaspol.co.id/wp-content/plugins/elementor/core/page-assets/loader.php on line 86